Rutan Balikpapan Ikuti Diskusi Daring Opini Tentang Opini Pemenuhan Hak WBP Dalam Mendapatkan Pembinaan Kesehatan Mental

    Rutan Balikpapan Ikuti Diskusi Daring Opini Tentang Opini Pemenuhan Hak WBP Dalam Mendapatkan Pembinaan Kesehatan Mental

    Balikpapan - Kepala Rutan Kelas IIB Balikpapan dalam hal ini diwakili oleh Kasubsi Pengelolaan (Ibu Suyatmirah) beserta staf turut hadir secara virtual dalam kegiatan OPINI KEBIJAKAN dengan tema “Pemenuhan Hak WBP Dalam Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Mental di UPT Pemasyarakatan”. Kamis, (06/07/2023).

    Dengan mengambil tema mengenai pemenuhan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam pelayanan kesehatan mental, Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Rakhmat Renaldy, selaku tuan rumah kegiatan OPINI KEBIJAKAN kali ini berharap kegiatan tersebut dapat melahirkan rekomendasi yang dapat mengintervensi kebijakan agar menjadi lebih baik lagi, khususnya dalam menjamin hak WBP dalam mendapatkan pelayanan kesehatan mental.

    Terlebih dengan kehadiran para peserta kegiatan yang berasal dari berbagai entitas, ia berharap melalui kegiatan hari ini dapat mengukur dan melihat sejauh mana pelayanan kesehatan mental yang telah disediakan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

    "Apalagi para peserta berasal dari berbagai entitas, ada yang akademisi, mahasiswa, LSM, pegawai pemerintah, dan masyarakat umum. Tentunya dari kegiatan ini kita dapat mengukur dan melihat sejauh mana pelayanan kesehatan mental yang telah diberikan, ” ujar Rakhmat.

    Bersamaan dengan itu, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ambeg Paramarta, menyampaikan agar pemanfaatan hasil analisis kebijakan yang telah dilakukan harus disosialisasikan kepada pemangku kepentingan agar dimanfaatkan sebagai bahan dan data dukung dalam perumusan kebijakan. Ia juga berharap kegiatan ini dapat menambah pengetahuan para peserta yang hadir terkait dengan pemenuhan hak WBP dalam mendapatkan pelayanan kesehatan mental.

    "Semoga, kegiatan ini menambah khasanah keilmuan kita terkait dengan pemenuhan hak warga binaan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan mental, karena itu memang sudah menjadi haknya yang diatur dalam undang-undang, ” terangnya.( ef)

    #kumhampasti #semakinpasti #rutanbalikpapan #balikpapan #divpaskaltim #ditjenpas #rutaba #pastiwbk #wbbm #divpas_kaltim #ditjenpas #kemenkumhamm #kamipasti #pemasyarakatanpasti
    GALIH WICAKSONO

    GALIH WICAKSONO

    Artikel Sebelumnya

    Petugas Rutan Balikpapan Ikuti Pelepasan...

    Artikel Berikutnya

    Rutan Balikpapan Ikuti Rapat Penyusunan...

    Berita terkait