Rutan Balikpapan Laksanakan Sosialisasi Mapenaling Bagi Tahanan Baru Rutan Balikpapan

    Rutan Balikpapan Laksanakan Sosialisasi Mapenaling Bagi Tahanan Baru Rutan Balikpapan

    Balikpapan – Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur, Rutan Balikpapan melaksanakan sosialisasi terkait Mapenaling guna memberikan pengetahuan tentang aturan dan tata tertib kepada Tahanan Baru yang berada di Rutan Balikpapan, Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk Tahanan dapat beradaptasi dengan lingkungan baru dan mentaati segala peraturan yang berlaku di Rutan Balikpapan. Sabtu (23/11/2024).

    Masa mapenaling merupakan bagian dari program pembinaan dan pembimbingan Tahanan dan warga binaan yang baru di lingkungan Rutan Balikpapan. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk mengenalkan kondisi, memberikan pemahaman tentang tata tertib, dan membantu Tahanan dan warga binaan dalam beradaptasi di Rutan Balikpapan.

     

    Sosialisasi ini dijelaskan langsung oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Abdurrahman, Menyampaikan Program mapenaling wajib diikuti oleh tahanan yang baru masuk dengan tujuan mengamati sikap dan perilaku, memberikan pengenalan lingkungan terkait sarana dan prasarana yang ada di Rutan Balikpapan, serta memberikan arahan mengenai hak dan kewajiban mereka selama menjalani masa pidana.

     

    Kasubsi Pelayanan Tahanan Juga menyampaikan terkait Bantuan Hukum gratis kepada Tahanan baru, Bantuan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi mereka dalam menjalani proses hukumnya, sesuai amanat Undang-Undang Pemasyarakatan.

     

    Tidak Lupa Kasubsi Pelayanan Tahanan Menjelaskan Kegiatan ini meliputi kegiatan :
    1. Penjelasan tata tertib menjadi tahanan/narapidana;
    2. Penjelasan pelayanan kunjungan;
    3. Penjelasan pelayanan kesehatan dan perawatan;
    4. Penjelasan tentang kegiatan kerja;
    5. Penjelasan Fasilitas Rutan;
    6. Penjelasan penerapan disiplin melalui kegiatan baris berbaris dan pembinaan kesadaran hukum;
    7. Penjelasan program kegiatan pembinaan;
    8. Penjelasan kewajiban dan hak sebagai tahanan/narapidana.

    Muhammad Febri

    Muhammad Febri

    Artikel Sebelumnya

    Kepala Rutan Balikpapan Hadiri Kegiatan...

    Artikel Berikutnya

    Rutan Balikpapan Gelar Ibadah Mingguan Bersama...

    Berita terkait